Another Templates

TUGAS 2 TEORI KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Edisi : V/Mei 2009

MENYONGSONG BERLAKUNYA KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK YANG BARU

Oleh : Syarief Basir, Ak., CPA., MBA.

Setelah melalui serangkaian proses yang relatif panjang dan lama, akhirnya pada Agustus 2008, Dewan Standar Profesional Akuntan Publik-Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) berhasil menyelesaikan Eksposure Draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia yang baru tersebut setelah mendapatkan tanggapan dan koreksi dari berbagai kalangan, pada Rapat Pleno Pengurus IAPI tanggal 14 Oktober 2008 disahkan menjadi Kode Etik yang baru dan akan dinyatakan efektif pada 1 Januari 2010.

Draf Kode Etik ini direncanakan akan menggantikan Kode Etik yang saat ini berlaku, yaitu yang merupakan gabungan dari Aturan Etika yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta Prinsip Etika yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode Etik yang saat ini berlaku mulai efektif pada Mei 2000, bersumber dari Kode Etik AICPA Edisi Juni 1998. Sedangkan draf Kode Etik yang baru bersumber dari Code of Ethics for Proffesionals Accountants yang diterbitkan oleh the Internationals Ethics Standards Board for Accounting (IESBA-IFAC) Edisi tahun 2008. Pada teks aslinya, Code of Ethics yang diterbitkan IFAC terdiri dari 3 bagian, masing-masing:

1. Bagian A (General Application of the Code);

2. Bagian B (Proffesional Accountants in Public Practice);

3. Bagian C (Proffesional Accountants in Business)

Namun karena dipandang bahwa bagian C belum relevan untuk diadopsi oleh IAPI, maka hanya bagian A dan bagian B yang saat ini dipersiapkan akan diadopsi, selesai diterjemahkan, dimodifikasi, dan disajikan eksposure draftnya.

Keterterapan Kode Etik yang baru lebih luas daripada Kode Etik yang saat ini berlaku. Jika Kode Etik yang saat ini berlaku hanya untuk anggota IAPI dan Staf Profesional yang bekerja pada KAP, sedangkan Kode Etik yang baru akan diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun Kode Etik Profesi Akuntan Publik (dalam draf Kode Etik individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dan Kode Etik ini.

Terdapat beberapa perbedaan antara Draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah :

1. Jumlah paragrafnya (pada draf Kode Etik yang baru terdapat 266 paragraf, sedangkan Kode etik yang saat ini berlaku hanya 44 paragraf);

2. Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA;

3. Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistematika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya;

4. Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100; dan

5. Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.

Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menurut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.

Draf Kode Etik terdiri dari 2 bagian yaitu:

1. Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip; dan

2. Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.

Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A terdiri dari 5 prinsip;

1. Integritas

2. Objektivitas

3. Kompetensi dan Kehati-hatian

4. Kerahasiaan

5. Perilaku Profesional

Sedangkan dalam Kode Etik yang saat ini berlkau terdiri dari 8 prinsip, yaitu;

1. Integritas

2. Objektifitas

3. Kompetensi dan Kehati-hatianProfesional

4. Kerahasiaan

5. Perilaku Profesional

6. Tanggung jawab profesi

7. Kepentingan Publik

8. Standar Profesi

Adapun dalam Kerangka Konseptual yang tercantum dalam bagian A, paragraf 100.6, ditetapkan kewajiban Praktisi untuk mengevaluasi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi ketika ia mengetahui, atau seharusnya dapat mengetahui, keadaan atau hubungan yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip dasar.

Evaluasi ancaman sebagaimana disebutkan dalam paragraf 100.6 ini memberikan catatan kepada Praktisi untuk tidak hanya menerima informasi atas adanya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar, tetapi juga harus mengupayakan untuk mengetahui atas sesuatu yang sesungguhnya dapat diketahui yang merupakan ancaman terhadap prinsip dasar tersebut.

Ancaman terhadap prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik ini diklasifikasikan menjadi 5 jenis ancaman, terdiri dari:

1. Ancaman Kepentingan Pribadi

2. Ancaman Telaah Pribadi

3. Ancaman Advokasi

4. Ancaman Kedekatan

5. Ancaman Intimidasi

Sedangkan pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut, atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

1. Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan

2. Pencegahan dalam lingkungan kerja.

Dalam bagian B draf Kode Etik, pencegahan yang dibahas adalah pencegahan dalam lingkungan kerja. Sedngakan pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan cukup disebutkan dalam bagian A, paragraf 100.12.

Bagian B Kode Etik memuat Aturan Etika Profesi yang terdiri dari 10 seksi yang tersebar dalam 224 paragraf. Bagian B memberikan ilustrasi tentang penerapan kerangka konseptual dan contoh-contoh pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadpa kepatuhan pada prinsip dasar. Karena sifatnya contoh-contoh, maka untuk menghindari agar tidak keliru penafsirannya oleh Praktisi, maka paragraf 200.1 dijelaskan bahwa setiap situasi ynag dihadapi Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus juga menerapkan kerangka konseptual dalam setiap situasi yang dihadapinya.

Pada bagian awal dari bagian B, seksi 200, disebutkan 5 jenis ancaman, serta contoh-contoh dari ancaman tersebut. Kemudian diberikan contoh pencegahan dalam lingkungan kerja, yang dibedakan atas:

1. Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja, dan

2. Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja.

Contoh pencegahan tingkat institusi dalam lingkungan kerja antara lain;

1. Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar;

2. Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.

3. Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.

Contoh pencegahan tingkat perikatan dalam lingkungan kerja, antara lain:

1. Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan;

2. Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau praktisi lainnya, dan

3. Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan. Dalam hal pencegahan ini, mungkin saja klien sudah memiliki sistem pencegahan sendiri, misalnya a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukkan KAP atau Jaringan KAP, b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai. Dalam hal demikian Praktisi dapat mengendalkan pada sistem pencegahan klien, namun demikian tidak boleh hanya mengandalkan pada pencegahan klien tersebut,

Seksi-seksi selanjutnya di Bagian B, seperti pada seksi 210 s.d 290, menguraikan berbagai potensi ancaman terhadap keptatuhan pada prinsip dasar yang dapat terjadi pada berbagai situasi ketika Praktisi melakukan pekerjaan profesionalnya. Kemudian dijelaskan pencegahan yang disarankan untuk mengatasi ancaman tersebut, sehingga ancaman tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi hingga tingkat yang dapat diterima. Adalah kewajiban Praktisi untuk selalu mengidentifikasi ancaman, mengevaluasi signifikasinya, dan jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Apabila ancaman tersebut tidak dapat dikurangi, maka Praktisi harus menolak untuk menerima suatu perikatan atau mengundurkan diri dari perikatan tersebut.

Dalam hal penerimaan klien misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Pencegahan yang disarankan misalnya a) memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas bisnis klian, b) memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri, menggunakan tenaga ahli jika diperlukan, dan sebagainya. Dalam hal diminta memberikan pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, audit aatas transaksi tertentu oleh pihak lain selain klien, maka ancaman terhadap kompetensi, sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi. Pencegahan yang disarankan misalnya a) meminta persetujuan klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama, b) menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien, dan sebagainya.

Dalam penentuan imbalan jasa profesional, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perikatan dengan baik sesuai standar teknis dan profesi.

Pencegahan yang disarankan misalnya a) membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan imbalan, dan jenis dan ruang lingkup penugasan, b) mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut.

Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan (hospitality) dari klien dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip objektifitas. Pencegahan harus diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut. Ancaman kepada kepatuhan pada prinsip dasar objektifitas dapat terjadi karena kedekatan, seperti hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi atau bisnis. Pencegahan yang disarankan antara lain: a) menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai, b) menghentikan hubungan keuangan dan hubungan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.

Seksi 290 menjelaskan dengan sangat rinci persyaratan independensi bagi Tim Assurance, KAP, dan Jaringan KAP. Seksi yang terdiri dari 162 paragraf ini mengatur persyaratan independensi pada perikatan assurance serta perikatan non-assurance pada klien assurance. Pengertian independensi sebagaimana disebutkan dalam seksi ini adalah independensi dalam pemikiran (independence of mind), dan independensi dalam penampilan (independence in appearance). Pengertian kedua independensi tersebut disajikan pada paragraf 290.8. Sebagai catatan, kita tahu bahwa dalam Kode Etik yang berlaku saat ini independensi tersebut terdiri dari independence in fact dan independence in appearance.

Berbeda dengan Kode Etik yang saat ini berlaku, seksi 290 draf Kode Etik secara jelas memberi aturan tentang independensi bukan hanya anggota IAPI atau staf profesional yang bekerja pada suatu KAP, tetapi juga kepada KAP yang berada dalam suatu jaringan, dan Jaringan KAP. Istilah Jaringan didefinisikan dalam paragraf 290.14 sebagai suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerjasama diantara entitas-entitas dalam struktur tersebut dan secara jelas:

1. Berbagi pendapatan atau beban;

2. Memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama;

3. Memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama;

4. Memiliki strategi bisnis bersama;

5. Menggunakan nama merk bersama; atau

6. Berbagi sumber daya yang profesional yang signifikan.

Pada paragraf 290.14 juga disajikan pengertian dari Jaringan KAP. Menurut Kode Etik ini, suatu KAP ynag berada dalam suatu Jaringan atau Jaringan KAP harus menjaga independensinya terhadap setiap klien audit laporan keuangan yang menjadi klien dari setiap KAP atau Jaringan KAP yang terdapat dalam jaringan tersebut.

Pada paragraf 290.100 s.d 290.214 diberikan ilustrasi ancaman-ancaman terhadap independensi dalam Perikatan Assurance dan pencegahannya. Ancaman tersebut diilustrasikan timbul ketika adanya:

1. Kepentingan keuangan;

2. Pinjaman dan penjaminan yang diberikan oleh Klien Assurance;

3. Hubungan bisnis yang dekat dengan Klien Assurance ;

4. Hubungan keluarga dan hubungan pribadi dengan Klien Assurance;

5. Personil KAP yang bergabung dengan Klien Assurance;

6. Personil Klien Assurance yang bergabung dengan KAP;

7. Rangkap jabatan personil KAP sebagai Direktur atau Pejabat Klien Assurance;

8. Keterkaitan yang cukup lama antara personil senior KAP dengan Klien Assurance.

Dalam hal adanya personil KAP yang bergabung dengan Klien Assurance, yang hal ini sering terjadi, pada paragraf 290.144 diuraikan bahwa pencegahan yang dianjurkan meliputi antara lain:

1. Mempertimbangkan kelayakan atau kebutuhan untuk memodifikasi rencana kerja perikatan assurance;

2. Menugaskan tim assurance yang setidaknya memiliki pengalaman yang setara dengan pengalaman individu tersebut untuk perikatan assurance;

3. Melibatkan praktisi lain yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah pekerjaan yang telah dilakukan personal KAP yang bersangkutan; atau

4. Menelaah pengendalian mutu perikatan.

Selain mengenai ancaman terhadap independensi dalam perikatan assurance dan pencegahannya yang diuraikan pada paragraf 290.100 s.d 290.157, seksi 290 juga memberikan ilustrasi ancaman dan pencegahannya pada Pemberian Jasa Profesional selain Jasa Assurance kepada Klien Assurance (par 290.158 s.d 290.205), Imbalan Jasa Profesional (par 290.206 s.d 290.212), Penerimaan Hadiah atau bentuk keramah-tamahan Lainnya (par 290.213), dan Litigasi dan Ancaman Litigasi (par 290.214).

Sebagai contoh, dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh KAP atau Jaringan KAP kepada Klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa KAP atau Jaringan KAP maupun personilnya tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi, atau catatan akuntansi lainnya tanpa persetujuan dari klien audit laporan keuangan (par 290.167). Lebih jauh jasa akuntansi dan laporan keuangan yang diperbolehkan terbatas jika pekerjaannya bersifat rutin dan mekanis, misalnya mencatat transaksi yang klasifikasi akunnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan, membukukan transaksi ke dalam nuku besar yang ayat jurnalnya telah ditentukan dan telah disetujui oleh klien audit laporan keuangan (par 290.170). Jadi, bentuk jasa tersebut harus betul-betul bersifat mekanis, tidak ada unsur pengambilan keputusan oleh KAP atau Jaringan KAP. Hal yang bersifat mekanis itupun masih harus dilengkapi dengan pencegahan yang memadai. Bahkan untuk klien audit laporan keuangan yang merupakan Emitn, pemberian jasa akuntansi dan pembukuan tidak diperbolehkan, karena dipandang tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima ( par 290.171).

Khusus mengenai rotasi auditor, draf Kode Etik ini mengatur bahwa rotasi hanya dilakukan pada Rekan Perikatan dan Personil KAP yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan, yaitu setiap 7 tahun (par 290.154), sedangkan rotasi terhadap KAP atau jaringan KAP tidak terdapat pengaturannya. Namun demikian, karena Kode Etik Profesi Akuntan Publik ini menganut kebijaksanaan bahwa jika ada aturan perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata lebih ketat tersebut. Aturan yang lebih ketat mengenai rotasi antara lain pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan no. 17/PMK.01/2008 tahun 2008 tentang Ajsa Akuntan Publik, yang menetapkan bahwa pemberian jasa audit laporan keuangan kepada suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 tahun buku berturut-turut, dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 tahun berturut-turut. Aturan yang sama juga ditetapkan dalam Peraturan BAPEPAM No. VIII.A.2 tahun 2008 tentang independensi akuntan yang melakukan jasa di Pasar Modal.

Membaca draf Kode Etik Profesi Akuntan Publik dari bagian awal hingga akhir, sebanyak 266 paragraf memang bukanlah hal yang ringan, namun dari teks Kode Etik ini dapat memberikan gambaran bahwa betapa banyaknya rambu-rambu yang harus dipatuhi Praktisi agar ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebuah gambaran betapa besarnya tanggung jawab Profesi Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya. Dengan banyaknya Kode Etik yang bersifat Principle base, Praktisi tidak hanya dituntut untuk membaca apa yang tertulis dalam teks Kode Etik, namun juga harus mampu menafsirkan makna yang tersirat di dalamnya. Akhirnya, dengan selesainya exposure draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru, kita berharap Akuntan Publik Indonesia dapat mempersiapkan diri utnuk memahami dan mengimplementasikannya dalam tugas-tugas profesinya, dan Akuntan Publik Indonesia melangkah maju ke arah yang lebih baik dan mencapai martabat yang lebih tinggi sejalan dengan misi IAPI untuk menjadikan Akuntan Publik Indonesia memiliki kesetaraan dalam kualitas dan kompetensi sesuai dengan standar profesi internasional.

Kode Etik Akuntan di Indonesia

Selain SPAP, seorang akuntan juga harus memenuhi Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik. Berkaitan dengan Kode Etik Akuntan Indonesia pada prinsipnya menurut Sukrisno Agoes (2004:40) adalah suatu pedoman bagi para anggota IAI untuk bertugas secara bertanggung jwab dan objektif. Karena jasa yang diberikan kepada pihak lain berupa pengetahuan dan keahliannya sehingga auditor harus memiliki rasa tanggung jawab kepada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu.

Secara garis besar kode etik akuntan di Indonesia dapat dilihat pada Kerangka Kode Etik IAI sebagaimana digambarkan pada gambar berikut :

Gambar

Kerangka Kode Etik IAI

Sumber : SPAP IAI 2001 : 20000.7

SEKSI

DRAF KODE ETIK

SEKSI

KODE ETIK YANG SAAT INI BERLAKU

100

Bagian A : Prinsip Dasar

Bagian I : Prinsip Dasar

110

Integritas

Integritas

120

Objektifitas

Objektifitas

130

Kompetensi serta Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

140

Kerahasiaan

Kerahasiaan

150

Perilaku Profesional

Perilaku profesional

Tanggung Jawab Profesi

Kepentingan Publik

Standar Profesi

Bagian B : Aturan Etika

Bagian II : Aturan Etika

200

Ancaman dan Pencegahan

100

Independensi, Integritas, dan Objektifitas

210

Penunjukkan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP

200

Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

220

Benturan Kepentingan

300

Tanggung Jawab kepad Klien

230

Pendapat Kedua

400

Tanggung Jawab kepad Rekan Seprofesi

240

Imbalan Jasa Profesional

500

Tanggung Jawab dan Praktik Lain

250

Pemasaran Jasa Profesional

260

Penerimaan Hadiah atau Betuk Keramah-tamahan Lainnya

270

Penyimpanan Aset milik Klien

280

Objektifitas semua Jasa Profesional

290

Independensi dalam Perikatan Assurance

Catatan Penulis:

Naskah ini telah dimuat pada Buletin Akuntan Publik IAPI Edisi Oktober 2008.

TUGAS 1 TEORI ETIKA PROFESI

ETIKA DALAM BISNIS

BERBISNIS DENGAN ETIKA

Epistemologi Etika Bisnis

Menurut Kamus Inggris Indonesia oleh Echols and Shadily (1992: 219),

“Moral = moral, akhlak, susila (su = baik, sila = dasar, susila = dasar-dasar kebaikan); moralitas = kesusilaan; sedangkan Etik (Ethics) = etika, tata susila. Sedangkan secara ethica (ethical) diartikan pantas, layak, beradab, susila. Jadi kata moral dan etika penggunaanya sering dipertukarkan dan disinonimkan, yang sebenarnya memiliki makna dan arti berbeda. Moral dilandasi oleh etika, sehingga orang yang memiliki moral pasti dilandasi oleh etika. Demikian pula perusahaan yang memiliki etika bisnis pasti manajer dan segenap karyawan memiliki moral yang baik.”

Uno (2004) membedakan pengertian etika dengan etiket. Etiket (sopan santun) berasal dari bahasa Perancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sementara itu etika berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.

Jika kata etika dikaitkan dengan kata bisnis akan menjadi etika bisnis (busines ethics). Steade et al (1984: 701) dalam bukunya Business, Its Natura and Environment An Introduction memberi batasan yakni, “business ethics is ehical standards that concern both the ends amd means of business decision making”.

Etika bisnis sendiri terbagi dalam :

1. Normative ethics: Concerned with supplying and justifying a coherent moral system of thinking and judging. Normative ethics seeks to uncover, develop, and justify basic moral principles that are intended to guide behavior, actions, and decisions (De George, 2002).

2. Descriptive ethics : Is concerned with describing, characterizing, and studying the morality of a people, a culture, or a society. It also compares and contrasts different moral codes, systems, practices, beliefs, and values (Buncholtz and Rosenthal, 1998).

Memang diakui oleh Steade et al. (1984: 584) bahwa menunjuk sesuatu secara tepat yang merupakan perilaku bisnis secara erik bukanlah suatu tugas gampang. Dalam hal ini, beberapa penduduk menyamakan perilaku secara etik (ethical behavior) dengan perilaku legal (legal behavior) yaitu, jika suatu tindakan adalah legal, mereka harus dapat diterima. Kebanyakan penduduk, termasuk manajer, mengakui bahwa batas-batas legal pada bisnis harus dipatuhi. Namun, mereka melihat batas-batas legal ini sebagai suatu titik pemberangkatan untuk perilaku bisnis dan tindakan manajerial. Secara nyata, perilaku bisnis beretika merefleksikan hukum ditambah tindakan etika masyarakat, moral, nilai-nilai seperti digambarkan pada Gambar 1. Pada gilirannya formulasi hukum menghikuti suatu tindak-tanduk etika masyarakat dan hasilnya secara perlahan muncul dua, yaitu adanya suatu hubungan “Give and Take” antara apa yang “legal” dan apa yang “ cara ketik”.

SOCIAL BEHAVIOR

ACCEPTABLE GOVERNED BY

OR SOCIETAL:

“ETHICAL” = LEGAL BEHAVIOR + 1. VALUES

BUSINESS 2. MORALS

BEHAVIOR 3. ETHICS


Gambar 1

Elemen-elemen Perilaku Bisnis Etika

Sumber : Steade et al. (1984: 584)

Etika adalah suatu cabang dari filosofo yang berkaitan dengan kebaikan “rightness” atau moralitas dari kelakuan manusia. Kata etik juga berhubungan dengan objek kelakuan manusia di wilayah-wilayah tertentu, seperti etika kedokteran, etika bisnis, etika profesional (advokat, akuntan) dan lain-lain. Disini ditekankan pada etika sebagai objek perilaku manusia dalam bidang bisnis. Dalam penertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai “baik atau buruk”. Catatan tanda kutip pada kata baik dan buruk, yang berarti menekankan bahwa penentuan baik dan buruk adalah suatu masalah selalu berubah. Akhirnya, keputusan bahwa manajer membuat tentang pertanyaan yang berkaitan dengan etika adalah keputusan secara individual, yang menimbulkan konsekuensi. Keputusan ini merefleksikan banyak faktor, termasuk moral dan nilai-nilai individu dan masyarakat.

Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menajdi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubunhan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai, dan lain-lain (Dalimunthe, 2004).

Etika dan moral sering digunakan secara bergantian dan dipertukarkan karena memiliki arti yang mirip. Ini mungkin karena kata Greek ethos darimana “ethics” berasal dan kata lain mores darimana “morals” diturunkan keduanya artinya kebiasaan (habit) atau custom (adat). Namun moral berbeda dari etika, yang mana di dalam moralitas terkandung suatu elemen-elemen normatif yang tidak dapat dielakkan atau dihindari (inevitable normative). Dengan demikian, moral berhubungan dengan pembicaraan tidak hanya apa yang dikerjakan, tetapi juga apa masyarakat seharusnya dikerjakan dan dipercaya. Elemen-elemen normatif ini atau keharusan (oughtness), konflik dengan aspek-aspek perubahan etika bisnis.

Nilai-nilai adalah standar kultural dari perilaku yang diputuskan sebagai petunjuk bagi pelaku bisnis dalam mencapai dan mengejar tujuan. Dengan demikian, pelaku bisnis menggunakan nilai-nilai dalam pembuatan keputusan secara etik apakah mereka menyadarinya atau tidak. Semakin lama, manajer bisnis ditantang meningkatkan sensitivitas mereka terhadap permasalahan etika. Mereka menekankan pada evaluasi secara kritis prioritas niali-nilai mereka untuk melihat bagaimana ini pantas dengan realitas dan harapan organisasi dan masyarakat.

ETIKA BISNIS : SUATU KERANGKA GLOBAL

Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yaitu:

1. Suap ( Bribery)

Adalah suatu tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap ini dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. ‘Pembelian’ itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun ‘pembayaran kembali’ setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.

2. Paksaan ( Coercion )

Adalah tekanan, batsan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Paksaan dapat berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu.

3. Penipuan ( Deception )

Adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.

4. Pencurian ( Theft )

Adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Property tersebut dapat berupa fisik atau konseptual.

5. Diskriminasi tidak jelas ( Unfair Discrimination )

Adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan unutk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan ‘tidak’.

PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Di dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Abhkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi penggerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.

Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.

Dengan menerapkan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan di bidang ekonomi.

Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena piranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masioh adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal ini menyebabkan beberapa produk nsional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.

Perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro, yang akan dijelaskan sebagai berikut :

1. Perspektif Makro

Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang diperlukan market system untuk dapat efektif, yaitu: a) Hak memiliki dan mengelola property swasta; b) Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa; dan c) Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa.

Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro.

Pengaruh dari perilaku tidak etik pada perspektif makro dapat menyebabkan timbulnya penyogokan atau suap, pemaksaan, diskrimasi yang tidak jelas, dan sebagainya.

2. Perspektif Mikro

Dalam lingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantai relasi dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubngan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.

Standar moral merupakan tolak ukur etika bisnis. Dimensi etik merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis cenderung berfokus pada etika terapan daripada etika normatif. Dua prinsip yang dapat dugunakan sebagai acuan dimensi etik dalam pengambilan keputusan, yaitu :

1. Prinsip konsekuensi adalah konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan. Artinya keputusan dinilai etik atau tidak berdasarkan konsekuensi keputusan tersebut.

2. Prinsip tidak konsekuensi adalah terdiri dari rangkaian peraturan yang digunakan sebagai petunjuk atau panduan pengambilan keputusan etik dan berdasarkan alasan bukan akibat yang antara lain terdiri dari a) prinsip hak dan b) prinsip keadilan

Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pengendalian Diri

2. Pengembangan Tanggung Jawab

3. Mempertahankan Jati Diri

4. Menciptakan Persaingan yang Sehat

5. Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”

6. Menghindari Sifat SK ( Kongkalikong, Kolusi, Koneksi, dan Komisi)

7. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar

8. Menumbuhkan Sikap saling Percaya antar Golongan Pengusaha

9. Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan Amin Bersama

10. Memelihara Kesepakatan

11. Menuangkan ke dalam Hukum Positif

TIGA PRINSIP UNIVERSAL

Kasus yang paling gampang adalah Enron, sebuah perusahaan energi yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari mark up sale of power atau biasa disebut “spark spread”.

Sebagai sebuah entitas bisnis, Enron pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada di pasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, Enron meninggalkan prestasi dan reputasi baik tersebut. Sebagai perusahaan Amerika terbesar kedelapan, Enron kemudian tersungkur kolaps pada tahun 2001. Tepat satu tahun setelah California energy crisis. Seleksi alam akhirnya berlaku. Perusahaan yang bagus akan mendapat reward, sementara yang buruk akan mendapat punishment. Termasuk juga pihak-pihak yang mendukung tercapainya hal tersebut, dalam hal ini Arthur Andersen. Artinya apapun yang diperbuat oleh seseorang, kelak itulah yang dia petik. Jika seseorang berbuat jahat terhadap orang lain, maka hasil kejahatan yang akan mereka nikmati, sebaliknya jika perbuatan baik mereka taburkan maka hasil perbuatan baik yang akan mereka dapatkan.

Tulisan dibuat oleh

Anderson Guntur Komenaung

Fakultas Ekonomi dan Magister Ekonomi Pembangunan

Universitas Sam Ratulangi, Manado