Another Templates

TUGAS RISET AKUNTANSI 2

RISET AKUNTANSI (RESUME 1)JAKA ARIA/20207596/3EB08

Judul Penulisan : PENGARUH PENERAPAN SELF ASESSMENT SYSTEM TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PADA KPP DKI JAKARTA KHUSUSNYA JAKARTA PUSAT
Nama Penulis : Atika Irmawati Lestari Rambe
Referensi : Penulisan Ilmiah, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, 2009

RESUME

Di Indonesia salah satu penerimaan negara yang sangat penting serta bertujuan untuk meningatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adalah pajak. Sektor pajak dianggap pilihan yang tepat karena jumlahnya relatif stabil dan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembiayaan pembangunan. Di samping untuk meningkatkan penerimaan negara, pajak juga bertujuan untuk menumbuhkan dan membina kesadaran serta tanggung jawab warga negara, karena pada dasarnya pembayaran pajak merupakan pewujudan pengabdian dan peran serta warga negara dalam membiayai keperluan pembangunan sosial. Bagi sektor publik, pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik rutin maupun pembangunan, sedangkan bagi sektor privat, pajak dipandang sebagai beban. Pungutan pajak memang mengurangi penghasilan tiap individu secara pribadi maupun suatu badan, namun sebaliknya adalah merupakan penghasilan masyarakat yang dikembalikan lagi kepada masyarakat.
Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang perpajakan. Salah satunya adalah undang-undang mengenai pajak penghasilan yang telah beberapa kali dirubah. Sesuai perkembangan ekonomi dan masyarakat yang terus menerus dan dalam rangka memberikan rasa keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pada tahun 2000 pemerintah mengadakan perubahan terhadap undang-undang perpajakan yang dibuat pada tahun 1983 yang salah satunya mengenai pajak penghasilan menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Bahkan sistem perpajakan yang semula official assesment pun diubah menjadi self assesment. Sistem ini mengharuskan Wajib Pajak baik itu orang pribadi maupun badan harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak penghasilan yang terutang (PPh)nya masing-masing ke Kantor Pelayanan Pajak di tiap-tiap daerah dalam bentuk formulir SPT Masa atau SPT Tahunan.
Setiap perusahaan pada akhir periode akuntansi akan membuat laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, laba rugi, perubahan modal, dan arus kas. Laporan Keuangan adalah data dan informasi keuangan Wajib Pajak yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa , berupa neraca dan laporan laba rugi. Penyusunan laporan keuangan ini merupakan tahap terakhir dalam proses akuntansi. Laporan keuangan harus memenuhi beberapa syarat yaitu relevan, dapat dimengerti, dapat diuji, dapat dibandingkan, dapat dipercaya, lengkap, penyampaiannya tepat waktu, akurat, dan objektif.
Laporan laba rugi merupakan salah satu dari laporan keuangan yang harus dihasilkan dari penyelenggaraan sistem akuntansi, baik yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan maupun yang berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan dalam prinsip akuntansi komersial. Konsep penghasilan dan beban berdasarkan norma perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia tidaklah sama. Salah satu faktor yang menyebabkan adanya perbedaan di antara kedua disiplin akuntansi tersebut yang tampak lebih mendasar adalah pendekatan yang digunakan di dalam mendefinisikan elemen-elemen laporan keuangan tersebut. Pada akuntansi keuangan komersial menggunakan pendekatan aktiva-kewajiban sedangkan pada perpajakan menggunakan pendekatan pendapatan-beban. Kendati tidak saling bertentangan, dalam beberapa hal harus diakui memang berbeda, sehingga laporan laba rugi yang dihasilkan oleh kedua disiplin akuntansi tersebut juga berbeda.
Dalam penulisan ilmiah ini penulis menggunakan SPT Badan Diterima, WP
Badan Terdaftar dan WP Badan Efektif untuk mengetahui pengaruh tingkat kepatuhan terhadap Realisasi. Berdasarkan perhitungan dan analisis mengenai korelasi yang telah dilakukan pada KKP DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat untuk periode 2003-2007, dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan yang terdiri dari SPT Badan Diterima, WP Badan Terdaftar dan WP Badan Efektif memiliki hubungan dengan Realisasi. Tetapi pada SPT Badan Diterima dan WP Badan Terdaftar hubungan yang terjadi cukup besar, karena koefisien korelasi yang dihasilkan untuk SPT Badan Diterima sebesar 0,486 dan koefisien korelasi yang dihasilkan pada WP Badan Terdaftar sebesar 0,4. Sedangkan untuk WP Badan Efektif menghasilkan nilai korelasi sebesar 0,232 sehingga hubungan yang terjadi cukup kuat berarti kenaikan SPT Badan Diterima yang cukup besar akan diikuti oleh kenaikan Realisasi yang cukup besar pula.
Dan berdasarkan uji hipotesis mengenai korelasi yang telah dilakukan,diketahui bahwa untuk SPT Badan Diterima, WP Badan Terdaftar dan WP badan Efektif berada pada daerah penerima H0. Yang berarti tidak ada hubungan yang signifikan antara SPT Badan Diterima (X1), WP Badan Terdaftar (X2), dan WP Badan Efektif (X3) dengan Realisasi (Y) pada KKP DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat untuk periode 2003-2007.
1. Dalam analisis perhitungan regresi berganda yang telah dilakukan pada KPP DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat periode 2003-2007 pada pengujian koefisien regresi dapat disimpulkan bahwa F hitung yang diperoleh sebesar 7,694 dengan P = 0,000. Oleh karena P > 0,05 maka H0 diterima yang berarti ada pengaruh secara signifikan antara variabel bebas yaitu SPT Badan Diterima (X1), WP Badan Terdaftar (X2), dan WP Badan Efektif (X3) terhadap Realisasi pada KPP DKI Jakarta Pusat.
Untuk pengujian koefisien regresi secara parsial yang dihasilkan dapat disimpulkan bahwa pada SPT Badan Diterima memiliki nilai probabilitas sebesar P = 0,289 > 0,05 dan WP Badan Efektif memiliki nilai probabilitas sebesar 0,425 > 0,05 sehingga kedua variabel tersebut berada didaerah penerimaan H0 yang berarti SPT Badan Diterima dan WP Badan Efektif tidak memiliki pengaruh terhadap harga saham. Sedangkan pada WP Badan Terdaftar memiliki nilai probabilitas sebesar P = 0,005 < 0,05 sehingga berada di daerah penolakan H0 yang berarti bahwa WP Badan Terdaftar terhadap harga saham.

Setelah melakukan penelitian dan menganalisis data penelitian serta menyimpulkan data-data yang diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran yaitu:
1. Saran Teoritis
Bagi para peneliti lain yang ingin melakukan penelitian sejenis, hendaknya melakukan tinjauan penelitian terhadap faktor lain seperti, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam ketetapan menyampaikan SPT nya kepada KPP karena tingkat kepatuhan juga bisa diukur dari tepatnya Wajib Pajak badan menyampaikan SPT sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Sehingga dapat memberi tambahan bagi khasanah perkembangan ilmu akuntansi.
2. Saran Praktis
Tingkat kepatuhan diri dapat dari berbagai faktor hal tersebut perlu di perhatikan agar Wajib Pajak badan dapat lebih patuh untuk membayaran tunggakan pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak tersebut sehingga apa yang sudah ada saat ini menjadi lebih baik lagi.
Disarankan bagi Direktorat Jendral Pajak dan kantor Pelayanan Pajak hendaknya membantu dalam menginformasi hal-hal yang berkaitan dengan pajak sehingga Wajib Pajak mengetahui informasi tersebut secara cepat, tepat, dan efisien. Sehingga semua Wajib Pajak yang terdaftar bisa tepat waktu menyampaikan SPTnya kepada kantor pelayanan pajak setempat dan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak bisa secepatnya untuk mendaftar.

TUGAS RISET AKUNTANSI

RISET AKUNTANSI (ABSTRAKSI 1)JAKA ARIA/20207596/3EB08

Judul Penulisan : ANALISIS PERBEDAAN LAPORAN LABA RUGI MENGGUNAKAN REKONSILIASI (KOREKSI) PADA PT QUADRAT VISI KOMUNIKA
Nama Penulis : Yogi Dwi Hartantyo
Referensi : Penulisan Ilmiah, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2007



ABSTRAKSI



Di Indonesia salah satu penerimaan negara yang sangat penting serta bertujuan untuk meningatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adalah pajak. Sektor pajak dianggap pilihan yang tepat karena jumlahnya relatif stabil dan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembiayaan pembangunan. Di samping untuk meningkatkan penerimaan negara, pajak juga bertujuan untuk menumbuhkan dan membina kesadaran serta tanggung jawab warga negara, karena pada dasarnya pembayaran pajak merupakan pewujudan pengabdian dan peran serta warga negara dalam membiayai keperluan pembangunan sosial. Bagi sektor publik, pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik rutin maupun pembangunan, sedangkan bagi sektor privat, pajak dipandang sebagai beban. Pungutan pajak memang mengurangi penghasilan tiap individu secara pribadi maupun suatu badan, namun sebaliknya adalah merupakan penghasilan masyarakat yang dikembalikan lagi kepada masyarakat.
Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang perpajakan. Salah satunya adalah undang-undang mengenai pajak penghasilan yang telah beberapa kali dirubah. Sesuai perkembangan ekonomi dan masyarakat yang terus menerus dan dalam rangka memberikan rasa keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pada tahun 2000 pemerintah mengadakan perubahan terhadap undang-undang perpajakan yang dibuat pada tahun 1983 yang salah satunya mengenai pajak penghasilan menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Bahkan sistem perpajakan yang semula official assesment pun diubah menjadi self assesment. Sistem ini mengharuskan Wajib Pajak baik itu orang pribadi maupun badan harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak penghasilan yang terutang (PPh)nya masing-masing ke Kantor Pelayanan Pajak di tiap-tiap daerah dalam bentuk formulir SPT Masa atau SPT Tahunan.
Laporan Laba Rugi merupakan salah satu laporan keuangan yang harus dihasilkan dari penyelenggaraan sistem akuntansi dan/atau pembukuan, baik yang diselenggarakan berdasar atau sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan maupun yang berdasar pada ketentuan yang ditetapkan di dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Walaupun tidak saling bertentangan dalam konsep dasar, prinsip, metode, atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan, dalam beberapa hal harus diakui memang berbeda, sehingga sudah sepantasnya apabila Laporan Laba Rugi yang dihasilkan oleh kedua disiplin akuntansi tersebut juga berbeda.
Salah satu faktor yang menyebabkan adanya perbedaan di antara kedua disiplin akuntansi tersebut adalah sudut pandang terhadap saling hubungan antara kedua laporan keuangan tersebut dan pendekatan yang digunakan dalam mendefinisikan elemen-elemen laporan keuangan. Untuk itu perlu dilakukan rekonsiliasi (koreksi).
Baik Undang-Undang Perpajakan maupun Standar Akuntansi Keuangan tidak menyarankan apalagi mengharuskan perusahaan atau Wajib Pajak menyelenggarakan dua sistem pembukuan. Agar semua kebutuhan dapat terpenuhi, pembukuan untuk akuntansi komersial dapat disajikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAK, sedangkan untuk akuntansi perpajakan dapat disajikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang dihasilkan dengan rekonsiliasi (koreksi) laporan keuangan komersial.