Another Templates

TUGAS RISET AKUNTANSI

RISET AKUNTANSI (ABSTRAKSI 1)JAKA ARIA/20207596/3EB08

Judul Penulisan : ANALISIS PERBEDAAN LAPORAN LABA RUGI MENGGUNAKAN REKONSILIASI (KOREKSI) PADA PT QUADRAT VISI KOMUNIKA
Nama Penulis : Yogi Dwi Hartantyo
Referensi : Penulisan Ilmiah, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2007



ABSTRAKSI



Di Indonesia salah satu penerimaan negara yang sangat penting serta bertujuan untuk meningatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adalah pajak. Sektor pajak dianggap pilihan yang tepat karena jumlahnya relatif stabil dan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembiayaan pembangunan. Di samping untuk meningkatkan penerimaan negara, pajak juga bertujuan untuk menumbuhkan dan membina kesadaran serta tanggung jawab warga negara, karena pada dasarnya pembayaran pajak merupakan pewujudan pengabdian dan peran serta warga negara dalam membiayai keperluan pembangunan sosial. Bagi sektor publik, pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik rutin maupun pembangunan, sedangkan bagi sektor privat, pajak dipandang sebagai beban. Pungutan pajak memang mengurangi penghasilan tiap individu secara pribadi maupun suatu badan, namun sebaliknya adalah merupakan penghasilan masyarakat yang dikembalikan lagi kepada masyarakat.
Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang perpajakan. Salah satunya adalah undang-undang mengenai pajak penghasilan yang telah beberapa kali dirubah. Sesuai perkembangan ekonomi dan masyarakat yang terus menerus dan dalam rangka memberikan rasa keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pada tahun 2000 pemerintah mengadakan perubahan terhadap undang-undang perpajakan yang dibuat pada tahun 1983 yang salah satunya mengenai pajak penghasilan menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Bahkan sistem perpajakan yang semula official assesment pun diubah menjadi self assesment. Sistem ini mengharuskan Wajib Pajak baik itu orang pribadi maupun badan harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak penghasilan yang terutang (PPh)nya masing-masing ke Kantor Pelayanan Pajak di tiap-tiap daerah dalam bentuk formulir SPT Masa atau SPT Tahunan.
Laporan Laba Rugi merupakan salah satu laporan keuangan yang harus dihasilkan dari penyelenggaraan sistem akuntansi dan/atau pembukuan, baik yang diselenggarakan berdasar atau sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan maupun yang berdasar pada ketentuan yang ditetapkan di dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Walaupun tidak saling bertentangan dalam konsep dasar, prinsip, metode, atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan, dalam beberapa hal harus diakui memang berbeda, sehingga sudah sepantasnya apabila Laporan Laba Rugi yang dihasilkan oleh kedua disiplin akuntansi tersebut juga berbeda.
Salah satu faktor yang menyebabkan adanya perbedaan di antara kedua disiplin akuntansi tersebut adalah sudut pandang terhadap saling hubungan antara kedua laporan keuangan tersebut dan pendekatan yang digunakan dalam mendefinisikan elemen-elemen laporan keuangan. Untuk itu perlu dilakukan rekonsiliasi (koreksi).
Baik Undang-Undang Perpajakan maupun Standar Akuntansi Keuangan tidak menyarankan apalagi mengharuskan perusahaan atau Wajib Pajak menyelenggarakan dua sistem pembukuan. Agar semua kebutuhan dapat terpenuhi, pembukuan untuk akuntansi komersial dapat disajikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAK, sedangkan untuk akuntansi perpajakan dapat disajikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang dihasilkan dengan rekonsiliasi (koreksi) laporan keuangan komersial.

0 comments:

Posting Komentar