Another Templates

TUGAS 3 STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Menurut Sukrisno Agoes (2004: 28), dalam Kongres ke VII IAI tahun 1994 telah disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar isinya sebagai berikut :

1. Uraian mengenai Standar Profesional Akuntan Publik;

2. Berbagai pernyataan standar yang telah diklasifikasikan;

3. Berbagai pernyataan standar prestasi yang telah diklasifikasikan; dan

4. Pernyataan jasa akuntansi dan review.

Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari 5 standar, yakni :

1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyaan Standar Auditing (IPSA);

2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Standar Atestasi (IPSAT);

3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR);

4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Standar Jasa Konsultasi (IPSJK); dan

5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSPM).

Menurut PSA No. 01 (SA Seksi 150), standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. “Prosedur” berkaitan dengan tindakan yang harus dilakukan, sedangkan “Standar” berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang akan dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing mencakup mutu profesional, auditor dan pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laoran audit. Terdapat sepuluh standar auditing yang telah ditetapkan oleh IAI sebagaimana pada Gambar berikut, yaitu :

Gambar

Hirarki Standar Auditing

Sumber : SPAP Per 1 Januari 2001 (IAI 2001 : 001.12)

Standar Umum :

1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor;

2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor;

3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar Pekerjaan Lapangan :

1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya;

2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan;

3. Bukti Audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan :

1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia;

2. Laporan auditor harus menunjukkan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip kauntansi tersebut dalam periode sebelumnya;

3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor;

4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluuhan atas suatu asersi bahwa demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.

0 comments:

Posting Komentar